Nazril Irham atau Ariel divonis 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta. Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2011).
Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Ariel didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
Sedangkan Redjoy divonis 2 tahun serta denda 250 juta. Redjoy juga didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Alasan vonis ini menurut hakim adalah karena terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan telah menyesali perbuatannya.
0 komentar:
Posting Komentar