visitor

Ariel Divonis 3,5 Tahun dan Denda 250 Juta

Nazril Irham atau Ariel divonis 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta. Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2011).

Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Ariel didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Sedangkan Redjoy divonis 2 tahun serta denda 250 juta. Redjoy juga didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Alasan vonis ini menurut hakim adalah karena terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan telah menyesali perbuatannya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Dafatr Isi

sponsor