Nazril Irham atau Ariel divonis 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta. Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2011).
Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Ariel didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
Sedangkan Redjoy divonis 2 tahun serta denda 250 juta. Redjoy juga didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Alasan vonis ini menurut hakim adalah karena terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan telah menyesali perbuatannya.
Share on FB
Tweet This
Stumble It
Digg This
Technorati
Delicious



0 komentar:
Posting Komentar