Wacana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk memblokir layanan akses Blackberry di Indonesia tampaknya bukan main-main. Ia tetap akan melakukan pemblokiran jika RIM tak segera mengindahkan tuntutannya. Dari sejumlah tuntutan kepada RIM, ada sejumlah kesepakatan yang akan dijalankan.
Beberapa waktu lalu RIM memang sudah membuka kantor di Indonesia, tapi hingga hari ini PJ-nya masih berada di Kanada. Untuk itu Kementrian Kominfo meminta beberapa tuntutan kepada RIM jika tidak ingin diblokir. Berikut delapan tuntutan yang disodorkan kepada RIM:
1. Kominfo meminta agar RIM menghormati & mematuhi Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, terkait UU 36/1999, UU 11/2008 dan UU 44/2008.
2. Meminta agar RIM membuka perwakilan di Indonesia, karena pelanggan RIM di Indonesia untuk Blackberry sudah lebih dari 2 juta.
3. Meminta agar RIM membuka service center di Indonesia untuk melayani & mudahkan pelanggan mereka yang WNI.
4. Meminta agar RIM merekrut dan menyerap tenaga kerja Indonesia secara layak dan proporsional.
5. Meminta agar RIM sebanyak mungkin menggunakan konten lokal Indonesia, khususnya mengenai software.
6. Meminta agar RIM segera memasang software blocking terhadap situs-situs porno, sebagaimana operator lain sudah mematuhinya.
7. Meminta RIM membangun server / repeater di Indonesia, agar aparat hukum dapat lakukan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan, termasuk koruptor.
8. Agar RIM tidak mengulur-ulur waktu untuk menjalankan komitmen mereka.
Jadi rencana pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah terhadap layanan BlackBerry itu tidak hanya akibat masih dimungkinkannya pengguna mengakses konten porno lewat BlackBerry. Masih ada 7 tuntutan lainnya. Jika tidak dilaksanakan tuntutan itu, apa kita sebagai Negara Indonesia rela diperlakukan seperti itu?
0 komentar:
Posting Komentar